Senin, 17/06/2024 - 11:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PDIP akan Lakukan Kajian Penerapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024

JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Dengan begitu, Pemilu 2024 tak akan menggunakan sistem proporsional tertutup. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kendati demikian, PDIP akan melakukan kajian kembali terkait sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan pada Pemilu 2024. Mengingat lewat sistem tersebut, partai politik hanya akan mengandalkan pada popularitas calon legislatif (caleg) dan biaya politik yang tinggi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Kami akan melakukan dialog yang pertama adalah melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Bagaimana praktik antara pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut,” ujar Hasto lewat konferensi pers secara daring, Kamis (15/6/2023). 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Adapun pada kajian PDIP yang sebelumnya, sistem proporsional terbuka menyebabkan biaya politik yang sangat tinggi. Hal inilah yang membuat adanya kecenderungan para pengusaha yang ingin menjadi caleg. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Partai berlambang kepala banteng itu juga akan mengkaji lima rekomendasi sistem proporsional terbuka dari para hakim MK. Lima rekomendasi tersebut, pertama adalah tidak terlalu sering melakukan perubahan, sehingga ada kepastian suatu sistem pemilu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
PKB Komunikasi dengan Anies Baswedan Bahas Pilkada Jakarta

Kedua, perubahan sistem harus ditempatkan dalam menyempurnakan dan menutup kelemahan pemilu. Selanjutnya, perubahan sistem harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan pemilu dimulai, sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Rekomendasi keempat, perubahan sistem harus menjaga keseimbangan antar peran partai politik. Terakhir, perubahan sistem tetap melibatkan semua yang memiliki perhatian dalam penyelenggaraan pemilu dengan memperhatikan prinsip partisipasi publik. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Kami akan melihat berbagai kecenderungan-kecenderungan yang terjadi atas pelaksanaan sistem pemilu terbuka dan kemudian ini harus dilihat sebagai realitas objektif. Harus ada ke depan kajian objektif terlebih dahulu apakah betul di dalam sistem pemilu proporsional terbuka itu menghasilkan caleg dengan kapasitas leadership yang jauh lebih hebat dari sistem proporsional tertutup,” ujar Hasto. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Megawati: Andika Perkasa Sekarang Punya KTA PDIP, Asal Jangan Mbalelo

MK mengakui, konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu. MK menyadari pilihan sistem pemilu menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sikap tersebut diambil MK dengan merujuk sejarah penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Hakim MK Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan MK atas putusan uji materi perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022, bahkan, mempertimbangkan pandangan para founding father dalam perkara gugatan sistem pemilu tertutup yang diajukan kader PDIP. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, in casu pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif,” kata Suhartoyo di gedung MK pada Kamis (15/6/2023). 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi